INFORMASI PERATURAN NAIK KELAS RAWAT INAP BPJS KESEHATAN
Selasa, 30 Nov 1999 By Admin
Sehubung dengan terbitnya Peraturan Mentri Kesehatan (PERMENKES) No. 3 Tahun 2023, Maka untuk Pasien Rawat Inap dengan Penjamin BPJS Kelas III, tidak diperkenankan untuk naik kelas rawat inap, bila pasien menginginkan naik kelas maka penjamin BPJS-nya GUGUR dan menjadi (Penjamin UMUM).
Serta untuk penjamin BPJS Kesehatan Kelas II diperkenankan untuk naik sampai dua tingkat ke kelas VIP.
Peraturan ini telah berlaku mulai pelayanan per-tanggal 24 Januari 2023.