Telp (Kantor). (+62) 812 6932 8888
Fax. (+62) (061) 8830003

INFORMASI PERATURAN NAIK KELAS RAWAT INAP BPJS KESEHATAN

Selasa, 30 Nov 1999 By Admin

Sehubung dengan terbitnya Peraturan Mentri Kesehatan (PERMENKES) No. 3 Tahun 2023, Maka untuk Pasien Rawat Inap dengan Penjamin BPJS Kelas III, tidak diperkenankan untuk naik kelas rawat inap, bila pasien menginginkan naik kelas maka penjamin BPJS-nya GUGUR dan menjadi (Penjamin UMUM). Serta untuk penjamin BPJS Kesehatan Kelas II diperkenankan untuk naik sampai dua tingkat ke kelas VIP. Peraturan ini telah berlaku mulai pelayanan per-tanggal 24 Januari 2023.

Berita Lainnya

Melayani anda adalah keutamaan bagi kami, anda senang atas pelayanan kami, kami berdoa semoga anda cepat sembuh.
Hubungi Kami
RSU BIDADARI BINJAI
Telepon: (061) 8830003
IGD: (061) 8830003
Fax: (061) 8830003